31 Penumpang Bus Dan 12 Penumpang Mobil Travel Terjaring Razia di Bali Karena Menggunakan Surat Rapid Test Palsu

Jakarta - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HK (39) dan YA (39 ), sopir bus dan travel. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit bus dan mobil travel di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (26/8) lalu.

Petugas lalu menemukan 31 penumpang dalam bus dan 12 penumpang dalam mobil. Semuanya menunjukkan rapid examination antigen palsu. Berdasarkan keterangan penumpang, surat palsu tersebut diperoleh dari sopir seharga Rp 100 ribu.

"Kedua pelaku berinisial HK dan YA, yang merupakan sopir kendaraan tersebut, menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil fast antigen palsu,"kata Reza dalam keterangan rilisnya, Selasa (31/8).

Polisi lalu mengarahkan penumpang untuk menjalani quick test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka dinyatakan negatif COVID-19 dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, kedua tersangka dibawa ke Polres Jembrana. Berdasarkan pengakuan tersangka, surat rapid examination antigen palsu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial A. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap A di Bali. A, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mematok harga Rp 60 ribu per satu lembar surat antigen palsu.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 48 buah KTP; surat keterangan fast test antigen palsu; uang tunai sebesar Rp 1,6 juta; 1 device bus; 1 device mobil travel merek Isuzu elf DK 7560 AG; serta 1 device ponsel.

"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 263 Ayat 2 KUHP, atau Pasal 268 KUHP, atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut," pungkas Reza.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub DKI Pastikan Menjaga Kestabilan Harga Sembako Jelang Nataru 2022

ICW Mengkritik Ketua KPK Terkait Usulan Akan Lakukan Hukum Mati Bagi Koruptor

Pemerintah DIY Buat Sejumlah Persiapan Terkait Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Nataru