Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Seilekop Jadi Tersangka Korupsi Dana Isentif Nakes

Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2020/2021.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan Kepala Puskesmas Seilekop, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif nakes. Sebab, dia merupakan otak pelaku atau dalang dalam korupsi selama 2 tahun ini.

"Kepala puskesmasnya sudah kita tetapkan tersangka. Namun kita belum menahannya karena proses penyidikan masih berjalanan,"ujarnya, Kamis (9/12) kemarin.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penambahan anggaran yang dikucurkan untuk 28 nakes Puskesmas Seilekop selama 2 tahun. Dari awalnya yang didapati hanya Rp 500 juta lebih kini menjadi Rp 836 juta lebih.

Besaran dana itu antara existed untuk kucuran pada 2020 itu sebesar Rp 259 juta lebih dan rollover Rp 258 juta lebih. Kemudian 2021 sebesar Rp 317 juta lebih.

"Awlanya kan Rp 250 juta lebih di 2020 dan 2021 Rp 250 juta lebih juga, jadi totalnya Rp 500 juta lebih. Setelah kita dalami lagi ternyata ada anggaran lain sehingga complete kucuran dana nakes itu Rp 836 juta lebih,"jelasnya.

Dari complete kucuran itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil perhitungan ditaksir Rp 400 juta lebih. Namun yang berhasil disita dari kerugian negara tersebut sebesar Rp 26 juta lebih.

Uang yang disita itu berasal dari uang yang diterima oleh 3 dokter sebesar Rp 8 juta dan nakes Rp 17 juta lebih. Kemudian juga disita 4 unit Hp dan komputer. "Kita masih melakukan penyidikan lanjut guna mencari tau kemana sisa aliran dana tersebut,"katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub DKI Pastikan Menjaga Kestabilan Harga Sembako Jelang Nataru 2022

ICW Mengkritik Ketua KPK Terkait Usulan Akan Lakukan Hukum Mati Bagi Koruptor

Pemerintah DIY Buat Sejumlah Persiapan Terkait Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Nataru