31 Penumpang Bus Dan 12 Penumpang Mobil Travel Terjaring Razia di Bali Karena Menggunakan Surat Rapid Test Palsu
Jakarta - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HK (39) dan YA (39 ), sopir bus dan travel. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit bus dan mobil travel di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (26/8) lalu. Petugas lalu menemukan 31 penumpang dalam bus dan 12 penumpang dalam mobil. Semuanya menunjukkan rapid examination antigen palsu. Berdasarkan keterangan penumpang, surat palsu tersebut diperoleh dari sopir seharga Rp 100 ribu. "Kedua pelaku berinisial HK dan YA, yang merupakan sopir kendaraan tersebut, menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil fast antigen palsu,"kata Reza dalam keterangan rilisnya, Selasa (31/8). Polisi lalu mengarahkan penumpang untuk menjalani quick test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka dinyatakan negatif COVID-19 dan dipersilakan melanjutkan ...